Pemerintah giatkan sosialisasi UU SJSN dan UU BPJS

pemerintah melalui kementerian komunikasi serta informatika direktorat jenderal Informasi juga komunikasi publik akan selalu menggiatkan sosialisasi persiapan pelaksanaan undang-undang sistem garansi sosial nasional serta badan penyelenggara jaminan sosial pada penduduk.

tenaga ahli dirjen kominfo, bambang wiswaluyo mewakili ketua tim penyiapan pelaksanaan bpjs bidang sosialisasi, edukasi, serta advokasi dirjen info juga komunikasi publik, freddy h. tulung, dalam diskusi umum di universitas pekalongan, selasa, mengatakan bahwa uu sjsn dan bpjs telah disosialisasikan ke daerah sejak lalu dan hendak mulai dioperasikan 1 januari 2014.

sebenarnya uu sjsn dan bpjs sudah disosilisasikan dalam penduduk dengan model dialog umum, dialog interaktif, juga Informasi ke media massa. dengan karena itu, aktifitas solisialisasi ini ingin terus digiatkan agar masyarakat memperoleh Informasi dan jelas terhadap hal diberlakukannya uu sjsn dan bpjs, katanya.

ia menyatakan bahwa sesuai amanat uu nomor 40 tahun 2004 mengenai sistem garansi sosial nasional, pemerintah mau memberikan jaminan sosial yang menyeluruh.

Informasi Lainnya:

ada tiga keuntungan penting selama pelaksanaan sjsn, yakni tentang asas, tujuan, juga prinsip. sjsn diselenggarakan menurut asas kemanusiaan, manfaat, serta keadilan sosial terhadap berbagai rakyat indonesia, dan menyerahkan garansi terpenuhinya pemakaian dasar hidup yang pantas, ujarnya.

selain tersebut, papar dia, sjsn diselenggarakan menurut sembilan prinsip, yakni kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntatabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dan dipakai agar pengembangan website juga kepentingan audien.

ia menungkapkan kiranya berdasarkan uu nomor 24 tahun 2011 perihal bpjs disebutkan bahwa penyelenggaraan sjsn dibentuk dengan dua badan penyelenggara jaminan sosial, yaitu bpjs kesehatan dan hendak mulai beroperasi 1 januari 2014 juga bpjs ketenagakerjaan paling lambat 1 juli 2015.

bpjs kesehatan ingin menyelengarakan website garansi kesehatan sedangkan bpjs ketenagakerjaan dalam web jeminan kecelakaan kerja, garansi hari tua, jaminan pensiun, serta jaminan kematian, katanya.

kepala pihak pengendalian operasional pt jamsostek jawa tengah, sabarudin, menyampaikan kiranya sebenarnya isi uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn tak berubah melalui peraturan sebelumnya.

pelaksanaannya baru sama, cuma bedanya pada pihak programnya saja. ingin sementara, kami sebagai badan penyelenggara siap menyelesaikan uu nomor 40 tahun 2004 perihal sjsn dan sudah menyosialisasikan, ujarnya.