Mendagri: 10 poin klarifikasi qanun masih dibahas

menteri dalam negeri gamawan fauzi menungkapkan sebanyak 10 daripada 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih dalam pembahasan tim daripada kemdagri serta pemprov aceh.

mereka, di prinsipnya, dengan lisan mengatakan dua poin evaluasi telah disetujui untuk diubah, namun dan 10 poin masih di pembicaraan. kami masih menanti, berharap hari ini telah ada Jawaban, tutur gamawan selama gedung kemdagri, selasa.

mendagri juga mempunyai terhadap pemda aceh supaya membentuk tim bersama untuk membahas butir-butir sisa klarifikasi tersebut.

saya tawarkan agar membeli tim kemarin dibahas bersama, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah dijadikan jenis karakter tradisi lokal, hanya penggunaan lambang juga simbol selama bendera itu tak boleh mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.

polemik terkait bendera aceh ditampilkan setelah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit serta bintang untuk bendera daerah selama 25 maret. peraturan itu tertuang pada qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh.

sejumlah lambang pada bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan sudah dimanfaatkan dengan kelompok separatisme gam, dan dalam 15 agustus 2005 telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki dengan pemerintah indonesia.

mendagri malahan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra di aceh untuk membicarakan mengenai penggunaan lambang dan simbol bendera daerah tersebut.

namun pertemuan tertutup itu belum membeli kesepakatan, makanya pemerintah memberikan masa 15 hari terhitung sejak 1 april terhadap pemerintah aceh agar mempertimbangkan tinggal penggunaan lambang tersebut.

sementara itu, pemerintah selalu mengerjakan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi aceh guna mencari kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.