MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri dalam negeri (mendagri) terkait surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto dijadikan bupati serta wakil bupati kota waringin barat.

tolak, demikian bunyi amar putusan dan dilansir selama website ma pada jakarta, senin.

putusan ini diputus pada 22 januari 2013 oleh ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi serta hary djatmiko.

kasasi dan dimohonkan dengan mendagri dijadikan pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar sebagai pemohon ii juga pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan sesudah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 dan dikeluarkan kementerian selama negeri (kemendagri) kembali mengangkat ujang-bambang untuk bupati/wakil bupati kobar untuk 5 tahun ke depan selama batalkan pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan oleh ptun lantas di 21 maret lalu, makanya para pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula saat diselenggarakan pilkada kobar di 2010 yang dimenangkan oleh pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang serta incumbent menggugat kemenangan tersebut ke mahkamah konstitusi (mk). mk lalu mengabulkan permohonan juga mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno terus berjuang atas pembatalan kemenangannya dengan mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menungkapkan bahwa putusan mk tidak bisa dibatalkan.

putusan mk tersebut tak mampu dibatalkan, kata akil.