sidang pembacaan keputusan pada andhika, mantan vokalis kangen band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.
"kami mesti musyawarah lebih komperensif dengan majelis supaya mendatangkan putusan kepada perkara ini, juga sidang mau ditunda hingga 24 april," kata ketua majelis hakim binsar siregar ketika sidang selama pengadilan negeri tanjungkarang, dalam bandarlampung, kamis.
ia mengatakan, pihaknya belum siap untuk menentukan putusan, juga harus dimusyawarahkan dulu. "maaf untuk rekan pers dan sudah hadir selama sidang ini," ujarnya.
berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut publik (jpu) hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.
Informasi Lainnya:
jpu sebelumnya sudah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 kuhp.
sementara tersebut, kuasa hukum mahesa andhika setiawan, fery juan memberikan sepenuhnya keputusan tersebut pada majelis hakim.
menurut dia, penundaan keputusan merupakan hal biasa dalam sebuah persidangan.
"itu kewenangan majelis hakim, kami tidak dapat mengintervensi," kata dia.
dia sangat harapkan vonis dan dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dan masuk pada masa hukuman percobaan..
jika hakim menjatuhkan putusan sesuai melalui tuntutan jpu, dengan begini tersebut dianggap tak adil mengingat putusan tersebut mesti dua pertiga daripada tuntutan.
"tidak pas melalui ketentuan hukum juga putusan pada bawah Salah satu tahun tersebut harus ditekuni penuh tak banyak revisi serta apa pun serta," ujarnya.
khoirunisa alias chacha, korban dalam perkara yang kini telah terjamin menjadi istri andhika, menyatakan tidka puas dengan putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan terlalu berlarut.
"saya inginnya berbagai segera selesai serta langsung diputuskan, maka tak banyak dulu hal yang merepotkan seperti ini," tutur dia.