mantan anggota dpr jangka waktu 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya mengikuti pangglan kpk supaya diperiksa sebagai saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, kata rama pratama ketika datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih pukul 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa di jumat (10/5) namun surat panggilan terserah ke kpk sebab alamat rama pada surat telah tak ada pada data kependudukan.
saya tegaskan lagi aku diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap namun saya belum tahu persis bagaimana yang akan ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, semakin rama.
Informasi Lainnya:
- Hasil Akhir Indonesian Masters 2013
- Hasil Akhir Indonesian Masters 2013
- Jasa SEO Murah
- Hasil Akhir Indonesian Masters 2013
ia mengaku mengetahui ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya hapal melalui ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk mengenai persentasi dugaan suap kepada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal pada april 2009.
rama dan disebut-sebut dalam jumlah korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.
dalam persentasi ini kpk sudah memutuskan lima pihak tersangka yakni luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua pihak direktur pt indoguna utama dan bergerak selama bidang impor daging yaitu juard effendi dan arya abdi effendi dan direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a ataupun b atau pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana telah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara dan menerima kejutan serta janji terkait kewajibannya.
keduanya serta dikenakan disangkakan mengerjakan pencucian biaya dengan sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.