Karyawan BUMN gugat menteri nyaleg ke MK

dua karyawan bumn, fx arief poyuono dan satya wijayantara, menggugat kaum menteri yang merupakan bakal calon legislatif melalui menguji pasal 51 ayat (1) huruf k uu nomor 8 tahun lalu mengenai pemilu legislatif ke mahkamah konstitusi (mk).

kami hendak menuntut supaya menteri dan sekarang adalah caleg juga mundur daripada jabatannya, seperti halnya pegawai bumn yang diharuskan mundur menurut uu pemilu, kuasa kuasa hukum pemohon, habiburokhman, saat mendaftar selama mk jakarta, senin.

pasal 51 ayat (1) huruf k uu pemilu berbunyi: bakal calon anggota dpr, dprd provinsi, juga dprd kabupaten/kota adalah masyarakat negara indonesia juga mesti memenuhi syarat ... (k) mengundurkan diri dibuat kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota tni, anggota kepolisian negara republik indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas juga karyawan pada bumn dan/atau bumn atau bumd lain yang anggaraannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan melalui surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik terserah.

menurut habib, seorang menteri mempunyai kewenangan serta kekuasaan dan jauh lebih besar dari pegawai bumn serta seharusnya menteri mundur dari jabatannya ketika tambah besar dijadikan caleg.

Informasi Lainnya:

aturan dan tak mengharuskan menteri mundur saat mencalonkan diri menjadi caleg tak mencerminkan keadilan juga persamaan pada wajah hukum.

kalau karyawan bumn saja mesti mundur. menteri yang kewenangannya lebih besar dan kekuasaannya dan jauh lebih tinggi, berdasarkan kami serta harus mundur, tegasnya.

habiburokhman menilai menteri yang tidak mundur daripada jabatannya saat adalah caleg rawan menyalahgunakan wewenang, kebijakan, dan anggaran supaya menguntungkan dirinya sendiri.

indikasi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas menteri terlihat daripada kehadiran iklan menteri koperasi serta upaya-upaya kecil menengah, syarif hasan di salah Salah satu tv. itu menguntungkan dirinya untuk caleg karena dapat mendongkrak elektabilitas, ungkapnya.

oleh karena tersebut, pemohon meminta mk memberi tafsir bersyarat atas pasal tersebut melalui menambahkan syarat bahwa menteri dan mesti mundur.

setidaknya ada sepuluh menteri kabinet dan daftar menjadi caleg.

kesepuluh menteri itu daripada partai demokrat sebanyak lima, yakni menteri energi dan sumber daya manusia (esdm) jero wacik, menteri perhubungan evert erenst mangindaan, menteri hukum dan hak asasi manusia amir syamsuddin, menteri koperasi juga upaya-upaya kecil menengah (ukm) syariefuddin hasan, juga menteri pemuda dan olahraga roy suryo.

selanjutnya dua daripada partai keadilan sejahtera (pks), yakni menteri komunikasi dan informatika tifatul sembiring, dan menteri pertanian suswono, Salah satu daripada partai amanat nasional (pan), yaitu menteri kehutanan zulkifli hasan serta dua dari partai kebangkitan bangsa, yakni menteri tenaga kerja juga transmigrasi muhaimin iskandar serta menteri pembangunan daerah tertinggal helmy faishal zaini.